Senin, 17 September 2012

Sabtu, 09 Juni 2012

Membuat Dinding Kamprot.

Dalam Perencanaan rumah kadang untuk mempercantik dinding rumah pada tampak depan atau samping perlu menggunakan varisai bentuk dinding , hal ini bisa berbentuk bermacam-macam,  misalnya permainan warna cat atau berkreasi dengan wallpaper. Namun jika Anda ingin sesuatu yang lebih bertekstur untuk dinding Anda, cobalah dinding kamprot. Kamprot adalah sebuah trik atau teknik finishing pada sebuah bidang atau permukaan yang dilakukan dengan cara tertentu sehingga dapat menimbulkan tekstur halus kasar secara acak. Dinding bertekstur memiliki tampilan cukup unik dan menarik.

Daya tarik dinding ini adalah efek shadow yang yang dihasilkannya. Apabila terkena cahaya, efek kasarnya menjadi dominan. Dinding ini mudah dibuat, tapi membutuhkan ketelatenan dan kesabaran. Hal pertama yang harus dilakukan si pemilik
  Rumah   adalah menentukan dinding yang ingin diaplikasikan kamprot. Misalnya taman, kehadiran kamprot bisa menjadi pendukung elemen yang dapat mempercantik taman, apalagi ditunjang dengan efek pencahayaan yang tepat.

Alat yang diperlukan untuk membuat dinding kamprot adalah: 

  1. cat emulsi,
  2. pasir kasar, 
  3. semen putih, 
  4. kawat ayam atau kain, 
  5. roskam, 
  6. sendok semen, 
  7. sarung tangan. 
Jika semua alat sudah Anda miliki, sekarang adalah cara membuatnya. Ada dua cara pembuatan dinding kamprot yakni secara manual. Caranya, aduklah semen pasir dalam kekentalan tertentu, lalu dilempar ke arah permukaan dinding melalui penghalang saringan atau kasa dengan dimensi lubang sesuai keinginan si pengguna. Dalam hal ini, besar-kecilnya ukuran saringan serta kekentalan adukan semen pasir sangat menentukan tekstur yang dihasilkan oleh pembuatan dinding kamprot dengan cara manual.

Cara lainnya adalah dengan bantuan mesin atau alat, yaitu seperangkat
 spray gun khusus dengan tabung besar dan kompresor, seperti proses pengecatan duco atau melamin. Biasanya pengaturan kekasaran tekstur kamprot sangat bergantung pada kekentalan adukan, besar bukaan pada spray gun, dan tekanan angin kompresor.

Satu hal yang perlu diwaspadai atas dinding kamprot adalah bahwa tekstur atau tonjolan-tonjolan pasir halus di seluruh permukaan dindingnya dapat melukai tubuh. Terlebih jika pasir yang digunakan agak kasar. Namun jangan takut, menggunakan cat yang tepat serta teknik mengamprot yang benar, setidaknya permukaan kasar dan tajam itu dapat dikurangi.  

Selasa, 08 Mei 2012

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : ...................
Agama : ...................
Alamat : ...................
Pekerjaan : ...................
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : ...................
Agama : ...................
Alamat : ...................
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan .................... Terhitung mulai tanggal ...................sampai dengan .................... Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. .................... (...................
 ) untuk masa kontrak ................... (................... Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Kota , ...................


Pihak Kedua                                                     Pihak Kesatu




(................... )                                                     (...................)



Saksi-saksi



( ................... )


Sabtu, 14 April 2012

Perjanjian Jual beli Rumah (contoh)


Pada hari ini, ................, tanggal .............. bulan .................. tahun ........................, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.     (...................), Pekerjaan...., bertempat tinggal di ............................................................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2.     (.................),Pekerjaan ........  , bertempat tinggal di ..............................................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ................... yang terletak di ......................................................................
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.     Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.     Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.     Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.     Rumah dijual seharga Rp ........................
2.     Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp .................... yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3.     Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp .................... sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4.     Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1.     Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp ....................
2.     Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1.     Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp ................. per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.     Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1.     Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.     Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.     Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1.     Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.     Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.     Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.     Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.     Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6.     Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.     Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.     Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten /kota............................
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                               Pihak Kedua



(.............................)                                                          (..............................)

Saksi

(..............................)