Desain,Renovasi,Perencanaan Gedung, Ruko, Rukan, Pabrik, Kolam Renang, Villa ,Jasa Property,Perhitungan Struktur Gedung,Interior exterior gedung. segera hub kami : 085329896622
Senin, 17 September 2012
Sabtu, 09 Juni 2012
Membuat Dinding Kamprot.
Dalam Perencanaan rumah kadang untuk mempercantik dinding rumah pada tampak depan atau samping perlu menggunakan varisai bentuk dinding , hal ini bisa berbentuk bermacam-macam, misalnya permainan warna cat atau berkreasi dengan wallpaper. Namun jika Anda ingin sesuatu yang lebih bertekstur untuk dinding Anda, cobalah dinding kamprot. Kamprot adalah sebuah trik atau teknik finishing pada sebuah bidang atau permukaan yang dilakukan dengan cara tertentu sehingga dapat menimbulkan tekstur halus kasar secara acak. Dinding bertekstur memiliki tampilan cukup unik dan menarik.
Daya tarik dinding ini adalah efek shadow yang yang dihasilkannya. Apabila terkena cahaya, efek kasarnya menjadi dominan. Dinding ini mudah dibuat, tapi membutuhkan ketelatenan dan kesabaran. Hal pertama yang harus dilakukan si pemilik Rumah adalah menentukan dinding yang ingin diaplikasikan kamprot. Misalnya taman, kehadiran kamprot bisa menjadi pendukung elemen yang dapat mempercantik taman, apalagi ditunjang dengan efek pencahayaan yang tepat.
Alat yang diperlukan untuk membuat dinding kamprot adalah:
Cara lainnya adalah dengan bantuan mesin atau alat, yaitu seperangkat spray gun khusus dengan tabung besar dan kompresor, seperti proses pengecatan duco atau melamin. Biasanya pengaturan kekasaran tekstur kamprot sangat bergantung pada kekentalan adukan, besar bukaan pada spray gun, dan tekanan angin kompresor.
Satu hal yang perlu diwaspadai atas dinding kamprot adalah bahwa tekstur atau tonjolan-tonjolan pasir halus di seluruh permukaan dindingnya dapat melukai tubuh. Terlebih jika pasir yang digunakan agak kasar. Namun jangan takut, menggunakan cat yang tepat serta teknik mengamprot yang benar, setidaknya permukaan kasar dan tajam itu dapat dikurangi.
Daya tarik dinding ini adalah efek shadow yang yang dihasilkannya. Apabila terkena cahaya, efek kasarnya menjadi dominan. Dinding ini mudah dibuat, tapi membutuhkan ketelatenan dan kesabaran. Hal pertama yang harus dilakukan si pemilik Rumah adalah menentukan dinding yang ingin diaplikasikan kamprot. Misalnya taman, kehadiran kamprot bisa menjadi pendukung elemen yang dapat mempercantik taman, apalagi ditunjang dengan efek pencahayaan yang tepat.
Alat yang diperlukan untuk membuat dinding kamprot adalah:
- cat emulsi,
- pasir kasar,
- semen putih,
- kawat ayam atau kain,
- roskam,
- sendok semen,
- sarung tangan.
Cara lainnya adalah dengan bantuan mesin atau alat, yaitu seperangkat spray gun khusus dengan tabung besar dan kompresor, seperti proses pengecatan duco atau melamin. Biasanya pengaturan kekasaran tekstur kamprot sangat bergantung pada kekentalan adukan, besar bukaan pada spray gun, dan tekanan angin kompresor.
Satu hal yang perlu diwaspadai atas dinding kamprot adalah bahwa tekstur atau tonjolan-tonjolan pasir halus di seluruh permukaan dindingnya dapat melukai tubuh. Terlebih jika pasir yang digunakan agak kasar. Namun jangan takut, menggunakan cat yang tepat serta teknik mengamprot yang benar, setidaknya permukaan kasar dan tajam itu dapat dikurangi.
Selasa, 08 Mei 2012
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ...................
Agama : ...................
Alamat : ...................
Pekerjaan : ...................
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : ...................
Alamat : ...................
Pekerjaan : ...................
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : ...................
Agama : ...................
Alamat : ...................
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan .................... Terhitung mulai tanggal ...................sampai dengan .................... Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. .................... (...................
Alamat : ...................
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan .................... Terhitung mulai tanggal ...................sampai dengan .................... Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. .................... (...................
) untuk masa
kontrak ................... (................... Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Kota , ...................
Pihak Kedua Pihak Kesatu
(................... ) (...................)
Saksi-saksi
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Kota , ...................
Pihak Kedua Pihak Kesatu
(................... ) (...................)
Saksi-saksi
( ................... )
Sabtu, 14 April 2012
Perjanjian Jual beli Rumah (contoh)
Pada
hari ini, ................, tanggal .............. bulan .................. tahun ........................, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. (...................), Pekerjaan...., bertempat tinggal di ............................................................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. (.................),Pekerjaan ........ , bertempat tinggal di ..............................................................., dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak
Kedua
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan
dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat
Hak Milik No ................... yang terletak di ......................................................................
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan
syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari
setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah
berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan
diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya
akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp ........................
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp .................... yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua
ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada
setiap awal bulan sebelum tanggal 15
sebesar Rp .................... sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran
sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada
pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar
Rp ....................
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi
nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi
gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp ................. per bulan
dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan
bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali
rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak
Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung
keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak
Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik
rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat
melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan
tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir
(1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa
selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan
dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan
rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari
rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan
tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kabupaten /kota............................
Demikian
perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak
dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat
dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
Semoga
ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(.............................) (..............................)
Saksi
(..............................)
Langganan:
Postingan (Atom)


