Sabtu, 14 April 2012

Perjanjian Jual beli Rumah (contoh)


Pada hari ini, ................, tanggal .............. bulan .................. tahun ........................, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.     (...................), Pekerjaan...., bertempat tinggal di ............................................................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2.     (.................),Pekerjaan ........  , bertempat tinggal di ..............................................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ................... yang terletak di ......................................................................
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.     Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.     Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.     Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.     Rumah dijual seharga Rp ........................
2.     Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp .................... yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3.     Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp .................... sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4.     Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1.     Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp ....................
2.     Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1.     Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp ................. per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.     Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1.     Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.     Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.     Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1.     Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.     Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.     Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.     Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.     Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6.     Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.     Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.     Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten /kota............................
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                               Pihak Kedua



(.............................)                                                          (..............................)

Saksi

(..............................) 

Jumat, 13 April 2012

Konsep Pembuatan Usaha Design dan Perencanaan Rumah :

Informasi yang jelas
sampaikan informasi yang jelas dan terencana dengan baik.

Kemudahan dalam pemesanan produk desain
-lewat internet ( web,blog,forum komunikasi dll )
-lewat email.
-lewat hp (sms)
-tentukan mana yang terbaik dan mudah untuk diakses orang, atau yang sering digunakan orang 

Kemudahan dalam berkomunikasi dengan owner
-chating yahoo massanger
-hp ( sms )
-facebook
-twitter dan jarisng sosial yang lain .
semua alat kominikasi kominitas itu harus online 24 jam, buat sms mesin penjawab otomatis dan tingkatkan data base produk yag akan di pasarkan ke publick

Kemudahan dalam menentukan bahan bahan material
-buat macam-macam jenis bahan material yang ada,mulai dari
-batu bata
-batu kali
-besi
-cat ( macam-macam cat, warna , merk yang terkenal sampai merk yang biasa di gunakan di pasaran).
-pasir ( pasir urug, pasir kasar, pasir cor , pasir halus )
-semen ( macam macam semen yang dgnakan di pasaran )
-bendrat

Informasi alat kerja
-informasi berbagai jenis alat kerja konstruksi  yang di perlukan dalam konstruksi pembangunan
-alat berat maupun alat yang ringan
-alat berat ( tower crane ,lift ,mixer beton dll )
-alat ringan ( gergaji,meteran,pasah kayu,palu,benang,teodolite ,waterpass,compressor,cetok,penggaris,bar cuter, bar bender
   
Kemudahan dalam menentukan jenis konstruksi yang akan di gunakan
-buat informasi berbagai jenis konstruksi yang sudah di bangun, mulai dari informasi pembangunan nya juga kelebihan dan kekurangan konstruksi tersebut.

Kemudahan dalam melihat contoh-contoh rumah, model desain rumah
-perbanyak kazanah para public untuk melihat berbagai jenis desain yang sudah dibuat untuk mencari perbandingan yang terbaik dalam menentukan jenis desain yang akan di pilih
Kemudahan dalam menentukan jenis
   

Kamis, 12 April 2012

View Rumah


Yang sering menjadi banyak pertanyaan dari owner adalah view atau pemandangan dan rumah. Begitu sangat pentingnya karena apa ..yaa karen view itu menunjukkan hasil karya dari depan yang tampak dengan jelas kepada semua orang..dengan membuat view yang baik dan menawan maka sangat diharapkan akan membuat para penghuni lebih nyaman dan damai , orang juga akan kerasan tinggal di rumah.lalu bagaimana cara membuat vie yang baik itu,view yang bisa membuat hati senang dan cocok..artinya selaras dengan hati kita,,apa saja yag harus di persiapkan.
1.      Kita lihat budaya di sekitar kita , bentuk rumahnya seperti apa kita buat dengan model yang modif yang terbaru ,dengan penambahan dan perapihan yang lebih elegan.
2.      Bentuk nya disesuaikan dengan iklim setempat iklim tropis, beda dengan iklim dingin,
3.      Pencahayaan perlu diperhatikan dengan baik, beri cahaya yang cukup.

Banyak cara dan variasi untuk membuat view rumah menjadi lebih baik dan menarik. Diantaranya adalah dengan mengubah atau memodifikasi hal hal berikut :

1.      Dinding depan
2.      Jendela depan
3.      Ventilasi depan
4.      Kolom depan
5.      Lisplang
6.      Kerpus
7.      Genteng
8.      Warna cat
9.      Lantai depan

Dengan kita memodifikasi hal hal tersebut diatas maka penampilan rumah akan lebih baik dan bisa disesuaikan dengan keinginan kita. Bnayk contoh contoh dan variasi yang dapat kita temui di majalah majalah Property ,desain rumah , koran dan bentuk bentuk web internet tentang berbagai desain rumah.

Selasa, 03 April 2012

Perjanjian Kontrak Rumah (Contoh )


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : Bambang
Agama : Islam
Alamat : Jalan diponegoro No.1 Semarang
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Dewi Purwaningsih
Agama : Islam
Alamat : Jl.Yos Sudarso No.3 Kendal ,Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jl.slamet riyadi no.345 Surakarta. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012  sampai dengan 31 Desember 2015. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp10.000.000,-. Sepuluh juta rupiah  ) untuk masa kontrak 3 ( Tiga Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Semarang , 1 Januari 2012

Pihak Kedua Pihak Kesatu




(Bambang )    (Dewi Purwaningsih)



Diatas adalah contoh mengenai kewajiban dan Hak darimasing masing pihak masih dapat ditambah ...