Pada
hari ini, ................, tanggal .............. bulan .................. tahun ........................, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. (...................), Pekerjaan...., bertempat tinggal di ............................................................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. (.................),Pekerjaan ........ , bertempat tinggal di ..............................................................., dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak
Kedua
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan
dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat
Hak Milik No ................... yang terletak di ......................................................................
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan
syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari
setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah
berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan
diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya
akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp ........................
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp .................... yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua
ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada
setiap awal bulan sebelum tanggal 15
sebesar Rp .................... sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran
sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada
pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar
Rp ....................
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi
nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi
gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp ................. per bulan
dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan
bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali
rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak
Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung
keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak
Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik
rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat
melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan
tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir
(1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa
selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan
dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan
rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari
rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan
tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kabupaten /kota............................
Demikian
perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak
dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat
dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
Semoga
ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(.............................) (..............................)
Saksi
(..............................)