Selasa, 03 April 2012

Perjanjian Kontrak Rumah (Contoh )


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : Bambang
Agama : Islam
Alamat : Jalan diponegoro No.1 Semarang
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Dewi Purwaningsih
Agama : Islam
Alamat : Jl.Yos Sudarso No.3 Kendal ,Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jl.slamet riyadi no.345 Surakarta. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012  sampai dengan 31 Desember 2015. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp10.000.000,-. Sepuluh juta rupiah  ) untuk masa kontrak 3 ( Tiga Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Semarang , 1 Januari 2012

Pihak Kedua Pihak Kesatu




(Bambang )    (Dewi Purwaningsih)



Diatas adalah contoh mengenai kewajiban dan Hak darimasing masing pihak masih dapat ditambah ...