Jumat, 06 Januari 2012

Pekerjaan Dinding


a.       Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk :
1)      Pekerjaan pasangan batu bata dinding bangunan dan dinding di dalm ruangan.
2)      Pekerjaan peasangan kolom dan ring balk beton dan kolom beton praktis dan balok lantai.
3)      Plesteran di bagian luar dan dalam ruang
4)      Plesteran yang di perlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksnakan pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan.
5)      Sesuai dengan gambar yang telah di sepakati untuk di laksanakan.
b.      Persyaratan bahan. (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan)
c.       Syarat-syarat pelaksanaan
1)      Pasangan Bata
·         Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan adukan campuran 1Pc : 4Pasir.
·         Untuk semua dinding luar maupun dalam, di lantai dasar ataupun di lantai uk semua dinding luar maupun dalam, di lantai dasar ataupun di lantai tingkat, mulai dari pemukaan sloof/balok sampai ketinggian 30cm, di atas permukaan lantai dan daerah basah di gunakan adukan kedap air dengan campuran 1Pc:3pasir.
·         Sebelum di gunakan battingkat, mulai dari pemukaan sloof/balok sampai ketinggian 30cm, di atas permukaan lantai dan daerah basah di gunakan adukan kedap air dengan campuran 1Pc:3pasir.
·         Sebelum di gunakan batu bata merah harus di rendam dalam bak air atau drum hingga basah meratu bata merah harus di rendam dalam bak air atau drum hingga basah merata.
·         Setelah batu bata merah terpasangg dengan adukan, nat/siar-siar harus di korek sedalam 1 cm dan di bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian di siram air.
·         Pasangan dinding bata sebelum di plester harus di basahi dengan air terlebih dahulu dan siar telah di korek serta di bersihkan dari aduk yang tersisa.
·         Pemasangan dinding yang di lakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau maksimum tinggi 1 m, diikuti dengan cor kolom praktis.
·         Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 =(3m x 3m) maksimal 12m2 =(3m x 4m) harus di tambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)dengan ukuran 15 x 15 cm dengan tulangan pokok 4 Φ – 12 m begel Φ8 – 12 mm, jarak antara kolom 3 – 3,5m.
·         Bagian pasangan bata yang berhubungna dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus di beri penguat stek-stek besi beton Φ-8mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu di tanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang terlebih dahulu di tanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm.
·         Pasangan batu bata merah untu dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. pelaksanaan pasangan harus cermat rapid an benar-benar tegak lurus.
2)      Pekerjaan Plesteran
·         Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran , singkirkan semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
·         Pada permukaan dinding yang akan di plester, siar-siar sebelumnya harus di kerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
·         Dinding di sikat sampai bersih dan di siram air, baulah plesteran lapis pertama dapat di kerjakan.
·         Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
·         Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali di tetapkan lain.
·         Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar dan tegak lurus.
·         Untuk bidang yang kedap air / pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (di atas sloof) semua pasangan dinding atau batu bata ydi beri trastam dengan adukan 1Pc : 3 dengan ketinggian 40 cm dari permukaan lantai.
·         Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus, bengkok adanya pecahan atau retak , keropos, maka bagian tersebut harus di bongkar untuk di perbaiki.
·         Sekolah bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang terjadi selam pelaksanaan , seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
d.      Syarat-syarat pelaksanaan pengiriman dan penyimpanan barang.
Selain batu bata merah, pasir, batu kali dan kerikil bahan bangunan yang dikirim ke lokasi (site), terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih di segel dan berlabel pabrik, bertuliskan type dan tingkatanya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus di letakan di tempat yang kering, berventilasi baik terlindung, bersih. Sekolah bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang di simpan baik sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, sekolah  harus mengganti.

e.      Syarat-syarat pelaksanaan pengamanan pekerjaan
Sekolah di wajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila kerusakan pada ruang / gedung tersebut, sekolah di wajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi mutu pekerjaanya.

Pekerjaan Pondasi dan Beton


                               1.            Lingkup Pekerjaan
·         Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya untuk melaksanakan pekerjaan seperti di nyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapih.
·         Pengadaan dan pemasangan fondasi batu kali, pelat fondasi beton bertulan, sloof, rollag, stek besi untuk kolom di bawah pasangan dinding batu bata dan selasar.
·         Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof , pelat pondasi beton, kolom dad lain-lain komponen yang di tunjukan pada gambar antara lain wasteful, meja laboratorium, dll.
                               2.            Syarat-syarat bahan (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan)
                               3.            Syarat-syarat pelaksanaan
·         Pondasi batu kali
1)      Sebelum memasang pondasi, kondisi tanah di bawah pondasi perlu mendapat perhatian, bila kurang baik / berlumpur / berair, tanah di dasar fondasi di perbaiki dengan urugan sirtu (pasir batu)
2)      Agar pondasi benar – benar stabil, maka galian tanah untuk pondasi harus mencapai tanah keras dan sekurang-kurangnya sesuai dengan gambar teknis.
3)      Pada bagian bawah galian di beri lapisan pasir setebal  ± 10 cm, kemudian di hamparan stamping (pasangan batu kosong). Baru di atasnya di pasang pondasi batu dengan batu dengan menggunakan spesi sebagai perekat.
·         Beton
1)      Kualitas beton yang di gunakan adalah dengan campuran/perbandingan 1Pc : 2Psr : 3 Split hingga mempunyai kekuatan tekan setara dengan mutu beton K. 175 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan peraturan beton bertulang 1971 (PBI-1971) dan SK. SNI.T-15. 1991-03.
2)      Pembuatan tulangan untuk batang-batang yang lurus atau di bengkokan, (tiap ujung besi diberi hak/tekukan) sambungan dan kait-kait dalam pembuatan sengkang-sengkang harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T-15. 1991-03
3)      Pemasangan tulangan besi beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan besi beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah anyamannya selama pengecoran, dan tebal selimut beton ± 2cm.
4)      Pengecoran beton
5)      Cara pengadukan bisa menggunakan mesin molen atau di aduk dengan cara manual.
6)      Sebelum pengecoran cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah bekas bekisting maupun kotoran.
7)       Ukuran-
8)      Pengecoran harus

·         Pekerjaan bekisting
1)      Bekisting harus di pasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah di tetapkan dalam gambar.
2)      Bekisting harus di pasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan cukup kokoh dan di jamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan tidak bocor permukaanya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagaiya, agar mudah pada saat di bongkar tanpa merusak permukaan beton.
3)      Pembukaan bekisting baru di lakukan setelah memeuhi syarat-ayarat yang tercantum dalam PBI-1971 dan SNI.T-15-1991-01.yaitu kurang lebihh 21 hari.
                               4.            Syarat-syarat pengiriman dan Penyimpanan
a.       Bahan di datangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
b.      Bahan harus di disimpan di tempat terlindung , kering , tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan oleh pabrik.
c.       Tempat penyimpanan harus cukup, bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d.      Sekolah bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan sekolah wajib mengganti atas biaya sendiri.

                               5.            Syarat-syarat pengamanan pekerjaan
a.       Beton yang telah di cor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3x24 jam setelah pengecora.
b.      Beton harus di lindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjan lain.
c.       Bila terjadi kerusakan, sekolah di wajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
d.      Bagian-bagian beton setelah di cor selama dalam masa pengerasan harus selalu di basahi dengan air terus-menerus selama 1 mingu atau lebih sesuai ketentuan dalam pengaturan betn bertulang, PBI-1971 dan SK.T-15.1991-03

Pekerjaan Galian Dan Urugan


Meliputi penggalian tanah untuk ponndasi dan pekerjaan lainya yang memerlukan penggalian tanah, kemidian mengurug kembali galian di sisi kanan kiri pondasi atau bagian lain dari bangunan.
Pengurugan yang tebalnya lebih dari 20cm harus dilaksanakan selapis demi selapis setiap 10 cm dan setiap lapisan harus di padatkan menggunakan alat pemadat (missal mesin compactor). Ataupun di kerjakan secara menual sehingga tidak terjadi penurunan tanah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada pondasi, seperti pondasi patah/putus, pondasi menggantung, ataupun kerusakan pada lantai bangunan. 

Syarat -Syarat Pelaksaan Teknis Bahan Gedung


1         Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan di pakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang di tentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
2         Pasir Urug.
Pasir untuk pengurugan , peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3         Pasir Pasang.
Pasir untuk adikan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang di tentukan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran – butiran harus taja dan keras , tidak dapat di hancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran-butiranya harus dapat melalui ayakan berlubang 3mm persegi. Pasir laut tidak boleh di gunakan.
4         Porltland Cement (PC).
a         Portland cement (PC) yang di gunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam PBI- 71/NI-2.
b        Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah di simpa lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c         Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan pnempatanya harus di tempat yang kering.
d        Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh di pakai.
5         Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organic lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
6         Koral Beton.
a         Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradiasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI 1971.
b        Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 20mm.
c         Koral/spilt hitam mengkilap ke abu-abuan.
7         Kayu.
a         Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yan di tentukan dalam PPKKI-1961.
b        Mutu kayu ada 2 (dua) mcam yaitu mutu A dan mutu B.
c         Yang di maksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
·         Harus kering udara (kadar lengas 5%).
·         Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3cm.
·         Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
·         Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
·         Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d        Yang di maksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut :
·         Kadar lengas kayu 30%.
·         Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
·         Balok tidak boleh mengandung lubang kayu radial yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
·         Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak – retak menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
·         Miring arah serat ( tangensial ) tidak melebihi 1/7.
8         Beton Non Struktural
aa     Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolam praktis, beton ring balok untuk pekerjaan beton bukan struktur, seperti yang di tunjukan dalam gambar.
ab     Mutu campuran beton yang di capai dala pekerjaan non struktur/struktur pendukung menggunakan campuran 1 Pc : 1 Psr : 3 split. Hingga setara dengan mutu beton K-225 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971.
ac      Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
ad     Untuk mencapai mutu beton setara K-225 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai volume campuran 1Pc : 2Ps : 3Split.
9         Besi Beton.
aa     Besi beton yang di gunakan mutu U-24 dan seterusnya sesuai yang di tentukan, yang penting harus di nyatakan oleh tst laboratorium resmi dan sah.
ab     Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak / lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2(PBI-1971).
10     Batu Bata Merah.
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·         Bata merah harus satu pabrik , satu ukuran , satu warna, satu kwalitas.
·         Ukuran yang di gunakan :
·         Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm atau
·         Panjang 24 cm, lebar 1,5 cm, tebal 5 cm.
·         Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersbut di atas adalah panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal ukuran antara bata terkecil.
·         Warna satu sama lain harus sama, dan apabila di patahkan warna penampang harus sama merata kemerah-merahan.
·         Bentuk bidang – bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajad.bidangnya tidak boleh retak-retak.
·         Suara apabila di pukul oleh benda keras suaranya nyaring
·         Pemasangan batu bata setiap maksimal 12m2 = (3m x 4m) luas bidang harus diberi kolom praktis.
11     Multipleks.
Kayu lapis tebal 4mm, ukuran 120x240cm, potongan tepi multipleks rapih tidak ada yang retak. Permukaan tidak cacat dan bekas dempulan.
12     Keramik.
Ukuran 30 x 30 cm untuk lantai dan 20 x 20 cm untuk meja laboraturium,
Ketebalan minimum 8 m, kuat tekan minimum 900kg/cm , produk roman, diamond, asia tile atau yang setara.
13     Kaca.
Kaca bening , jenis float glass, tebal 5mm, produk sinar rasa, asahi glass atau setara.