1
Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan
di pakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang di tentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
2
Pasir Urug.
Pasir untuk
pengurugan , peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir
laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3
Pasir Pasang.
Pasir untuk adikan
pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang di tentukan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran – butiran harus taja
dan keras , tidak dapat di hancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh
melebihi 5%. Butiran-butiranya harus dapat melalui ayakan berlubang 3mm persegi.
Pasir laut tidak boleh di gunakan.
4
Porltland Cement (PC).
a
Portland cement (PC) yang di
gunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta
memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam PBI- 71/NI-2.
b
Bila menggunakan Portland
Cement (PC) yang telah di simpa lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh
laboratorium yang berkompeten.
c
Dalam pengangkutan Portland
Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan
pnempatanya harus di tempat yang kering.
d
Portland Cement (PC) yang sudah
membantu (menjadi keras) tidak boleh di pakai.
5
Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir
yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organic lumpur dan sebagainya. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 5%.
6
Koral Beton.
a
Digunakan koral yang bersih,
bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradiasi kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat pelaksanaan PBI 1971.
b
Butiran-butiran split harus
dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal di atas ayakan
berlubang 20mm.
c
Koral/spilt hitam mengkilap ke
abu-abuan.
7
Kayu.
a
Pada umumnya kayu bersifat baik
dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dan kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai
konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yan di tentukan dalam
PPKKI-1961.
b
Mutu kayu ada 2 (dua) mcam
yaitu mutu A dan mutu B.
c
Yang di maksud kayu mutu A
adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
·
Harus kering udara (kadar
lengas 5%).
·
Besar mata kayu tidak melebihi
1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3cm.
·
Balok tidak boleh mengandung
lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
·
Retak dalam arah radial tidak
boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak melebihi
1/5 tebal kayu.
·
Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/10.
d
Yang di maksud dengan kayu mutu
B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan sebagai berikut :
·
Kadar lengas kayu 30%.
·
Besar mata kayu tidak melebihi
¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
·
Balok tidak boleh mengandung
lubang kayu radial yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
·
Retak dalam arah radial tidak
boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak – retak menurut lingkaran tidak
melebihi ¼ tebal kayu.
·
Miring arah serat ( tangensial
) tidak melebihi 1/7.
8
Beton Non Struktural
aa
Pekerjaan ini meliputi beton
sloof, kolam praktis, beton ring balok untuk pekerjaan beton bukan struktur,
seperti yang di tunjukan dalam gambar.
ab
Mutu campuran beton yang di
capai dala pekerjaan non struktur/struktur pendukung menggunakan campuran 1 Pc
: 1 Psr : 3 split. Hingga setara dengan mutu beton K-225 dan harus memenuhi
persyaratan dalam PBI 1971.
ac
Campuran beton menggunakan perbandingan
volume.
ad
Untuk mencapai mutu beton
setara K-225 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai volume campuran 1Pc
: 2Ps : 3Split.
9
Besi Beton.
aa Besi beton yang di gunakan mutu U-24 dan seterusnya sesuai yang di
tentukan, yang penting harus di nyatakan oleh tst laboratorium resmi dan sah.
ab Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak / lemak, asam, alkali
dan bebas dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan NI-2(PBI-1971).
10
Batu Bata Merah.
Persyaratan bata merah harus melalui
persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
·
Bata merah harus satu pabrik ,
satu ukuran , satu warna, satu kwalitas.
·
Ukuran yang di gunakan :
·
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm,
tebal 5,2 cm atau
·
Panjang 24 cm, lebar 1,5 cm,
tebal 5 cm.
·
Penyimpangan terbesar dari
ukuran seperti tersbut di atas adalah panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4%
tebal maksimal ukuran antara bata terkecil.
·
Warna satu sama lain harus
sama, dan apabila di patahkan warna penampang harus sama merata
kemerah-merahan.
·
Bentuk bidang – bidang harus
rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajad.bidangnya tidak
boleh retak-retak.
·
Suara apabila di pukul oleh
benda keras suaranya nyaring
·
Pemasangan batu bata setiap maksimal
12m2 = (3m x 4m) luas bidang harus diberi kolom praktis.
11
Multipleks.
Kayu lapis tebal 4mm, ukuran
120x240cm, potongan tepi multipleks rapih tidak ada yang retak. Permukaan tidak
cacat dan bekas dempulan.
12
Keramik.
Ukuran 30 x 30 cm untuk lantai dan 20
x 20 cm untuk meja laboraturium,
Ketebalan minimum 8 m, kuat tekan
minimum 900kg/cm , produk roman, diamond, asia tile atau yang setara.
13
Kaca.
Kaca bening , jenis float glass, tebal
5mm, produk sinar rasa, asahi glass atau setara.