Meliputi
penggalian tanah untuk ponndasi dan pekerjaan lainya yang memerlukan penggalian
tanah, kemidian mengurug kembali galian di sisi kanan kiri pondasi atau bagian
lain dari bangunan.
Pengurugan
yang tebalnya lebih dari 20cm harus dilaksanakan selapis demi selapis setiap 10
cm dan setiap lapisan harus di padatkan menggunakan alat pemadat (missal mesin
compactor). Ataupun di kerjakan secara menual sehingga tidak terjadi penurunan
tanah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada pondasi, seperti pondasi
patah/putus, pondasi menggantung, ataupun kerusakan pada lantai bangunan.