Jumat, 06 Januari 2012

Pekerjaan Instalasi Listrik


1.       Lingkup Pekerjaan Listrik
a.       Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh system listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b.      Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat di pergunakan.
c.       Sekolah dengan di bantu oleh kepala pelaksanaan harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN termasuk pengurusan administrasinya, semua biaya resmi akan di bayar oleh sekolah.

2.       Kabel Daya
a.       Bahan
Semua kabel yang akan di pergunakan untuk instalasi listrik haus memenuhi peraturan SSI dan SPLN. Semua kabel haru baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalanya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas ke atas harus jenis pilin (stranded)dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang di pakai adalah dari tipe :
1)      Untuk instalasi penerangan adalah NYA?NY dengan conduit pipa PVC.
2)      Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan tamandengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYA yang di tanam di dalam perkerasan(tembok,jalan,beton,dll) harus berada di dalam conduit PVC kelas AW yang di sesuaikan dengan ukuranya, dan harus dikleim.
b.      Splice/pencabangan
1)      Tidak di perkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada ……………………..kotak-kotak penghubung yang bisa di pakai.
2)      Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainya harus menggunakan connector yang terbuat dari lembagayang di isolasi dengan porselin atau bakelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.

c.       Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk pencabangan , connection dan lain-lain seperti karet, PVC asbes tape sintesis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang di setujui.untuk penggunaan , lokasi voltage dan lainya harus dipasang memakai cara yang di setujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.

d.      Penyambungan kabel
1)       Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
2)      Kabel-kabel di sambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan harus di lakukan pengetesan tahanan soaial.
3)      Penyambungan kabel tenaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
4)      Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk listrik.

3.       Penerangan Stop Kontak
a.       Lampu dan Armatur
·         Semua armature lampu yang terbuat dari etal harus mempunyai terminal pentahanan (grounding)
·         Box tempat ballast, kapasitor, duduka stater dan terminal box harus cukup besar dan di buat sedeikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan unsure teknis komponen lampu itu sendiri.
·         Ventilasi di dalam box harus di buat dengan sempurna. Kabel dalam box harus di berikan saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
·         Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, di cat dasar tanah karat, kemudian di cat oven warna putih.
·         Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat di pergunakan sigle lampu ballast (satu lampu flourentscent).

b.      Stop kontak biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere.

c.       Stop kontak khusus(SKK)
Stop kontak khusus yang di pakai adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 120 cm di atas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentahanan.

d.      Saklar dinding
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang.

e.      Junction box untuk saklar dan stop kontak
·         Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35mm.
·         Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentahanan.
·         Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada junction box dengan menggunakan baut atau di tanamkan dalam dinding.

f.        Kabel instalasi
·         Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
·         Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
·         Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i)                  Fasa 1                    : merah
(ii)                Fasa 2                    : Kuning
(iii)               Fasa 3                    : Hitam
(iv)              Netral                   : Biru
(v)                Tanah(ground)  : Hijau-Kuning

g.       Pipa instalasi pelindung kabel
·         Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang di pakai adalah pipa PVC klasa AW atau GIP.
·         Pipa, Elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainya harus sesuai antara satu dengan yang lainya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
·         Pipa fleksible harus di pasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung (junction box) dan armature lampu.

h.      Pengujian (testing)
Pengujian (testing) dilakukan dan di syahkan oleh lembaga yang berwenang , pengujian tersebut meliputi :
·         Test ketahanan isolasi
·         Test kekuatan tegangan impuls
·         Test kenaikan temperature
·         Test kontinuitas