Jumat, 06 Januari 2012

Syarat -Syarat Pelaksaan Teknis Bahan Gedung


1         Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan di pakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang di tentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
2         Pasir Urug.
Pasir untuk pengurugan , peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3         Pasir Pasang.
Pasir untuk adikan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang di tentukan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran – butiran harus taja dan keras , tidak dapat di hancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran-butiranya harus dapat melalui ayakan berlubang 3mm persegi. Pasir laut tidak boleh di gunakan.
4         Porltland Cement (PC).
a         Portland cement (PC) yang di gunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam PBI- 71/NI-2.
b        Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah di simpa lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c         Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan pnempatanya harus di tempat yang kering.
d        Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh di pakai.
5         Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organic lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
6         Koral Beton.
a         Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradiasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI 1971.
b        Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 20mm.
c         Koral/spilt hitam mengkilap ke abu-abuan.
7         Kayu.
a         Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yan di tentukan dalam PPKKI-1961.
b        Mutu kayu ada 2 (dua) mcam yaitu mutu A dan mutu B.
c         Yang di maksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
·         Harus kering udara (kadar lengas 5%).
·         Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3cm.
·         Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
·         Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
·         Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d        Yang di maksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut :
·         Kadar lengas kayu 30%.
·         Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
·         Balok tidak boleh mengandung lubang kayu radial yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
·         Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak – retak menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
·         Miring arah serat ( tangensial ) tidak melebihi 1/7.
8         Beton Non Struktural
aa     Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolam praktis, beton ring balok untuk pekerjaan beton bukan struktur, seperti yang di tunjukan dalam gambar.
ab     Mutu campuran beton yang di capai dala pekerjaan non struktur/struktur pendukung menggunakan campuran 1 Pc : 1 Psr : 3 split. Hingga setara dengan mutu beton K-225 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971.
ac      Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
ad     Untuk mencapai mutu beton setara K-225 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai volume campuran 1Pc : 2Ps : 3Split.
9         Besi Beton.
aa     Besi beton yang di gunakan mutu U-24 dan seterusnya sesuai yang di tentukan, yang penting harus di nyatakan oleh tst laboratorium resmi dan sah.
ab     Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak / lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2(PBI-1971).
10     Batu Bata Merah.
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·         Bata merah harus satu pabrik , satu ukuran , satu warna, satu kwalitas.
·         Ukuran yang di gunakan :
·         Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm atau
·         Panjang 24 cm, lebar 1,5 cm, tebal 5 cm.
·         Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersbut di atas adalah panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal ukuran antara bata terkecil.
·         Warna satu sama lain harus sama, dan apabila di patahkan warna penampang harus sama merata kemerah-merahan.
·         Bentuk bidang – bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajad.bidangnya tidak boleh retak-retak.
·         Suara apabila di pukul oleh benda keras suaranya nyaring
·         Pemasangan batu bata setiap maksimal 12m2 = (3m x 4m) luas bidang harus diberi kolom praktis.
11     Multipleks.
Kayu lapis tebal 4mm, ukuran 120x240cm, potongan tepi multipleks rapih tidak ada yang retak. Permukaan tidak cacat dan bekas dempulan.
12     Keramik.
Ukuran 30 x 30 cm untuk lantai dan 20 x 20 cm untuk meja laboraturium,
Ketebalan minimum 8 m, kuat tekan minimum 900kg/cm , produk roman, diamond, asia tile atau yang setara.
13     Kaca.
Kaca bening , jenis float glass, tebal 5mm, produk sinar rasa, asahi glass atau setara.