1.
Lingkup Pekerjaan Listrik
a.
Pekerjaan yang termasuk
pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh system listrik secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b.
Pekerjaan tersebut harus dapat
menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama),
instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat di pergunakan.
c.
Sekolah dengan di bantu oleh
kepala pelaksanaan harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN termasuk
pengurusan administrasinya, semua biaya resmi akan di bayar oleh sekolah.
2.
Kabel Daya
a.
Bahan
Semua kabel yang akan di pergunakan untuk instalasi
listrik haus memenuhi peraturan SSI dan SPLN. Semua kabel haru baru dan harus
jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalanya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2
keatas ke atas harus jenis pilin (stranded)dan instalasi tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain,
konduktor yang di pakai adalah dari tipe :
1)
Untuk instalasi penerangan
adalah NYA?NY dengan conduit pipa PVC.
2)
Untuk kabel distribusi
digunakan NYA dan penerangan tamandengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYA yang di tanam di dalam
perkerasan(tembok,jalan,beton,dll) harus berada di dalam conduit PVC kelas AW
yang di sesuaikan dengan ukuranya, dan harus dikleim.
b.
Splice/pencabangan
1)
Tidak di perkenankan adanya
“splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang kecuali pada ……………………..kotak-kotak penghubung yang bisa di pakai.
2)
Semua sambungan kabel baik
didalam junction box, panel ataupun tempat lainya harus menggunakan connector
yang terbuat dari lembagayang di isolasi dengan porselin atau bakelit ataupun
PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c.
Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk pencabangan
, connection dan lain-lain seperti karet, PVC asbes tape sintesis, resin,
splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang di setujui.untuk
penggunaan , lokasi voltage dan lainya harus dipasang memakai cara yang di
setujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
d.
Penyambungan kabel
1)
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
2)
Kabel-kabel di sambung sesuai
dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan
harus di lakukan pengetesan tahanan soaial.
3)
Penyambungan kabel tenaga harus
mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
4)
Penyambungan kabel yang
berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk
listrik.
3.
Penerangan Stop Kontak
a.
Lampu dan Armatur
·
Semua armature lampu yang
terbuat dari etal harus mempunyai terminal pentahanan (grounding)
·
Box tempat ballast, kapasitor,
duduka stater dan terminal box harus cukup besar dan di buat sedeikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan unsure
teknis komponen lampu itu sendiri.
·
Ventilasi di dalam box harus di
buat dengan sempurna. Kabel dalam box harus di berikan saluran klem-klem
tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
·
Box terbuat dari plat baja
tebal minimum 0,7 mm, di cat dasar tanah karat, kemudian di cat oven warna
putih.
·
Ballast harus dari jenis “low
loss ballast” dan harus dapat di pergunakan sigle lampu ballast (satu lampu
flourentscent).
b.
Stop kontak biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk
pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13
ampere.
c.
Stop kontak khusus(SKK)
Stop kontak khusus yang di pakai
adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian
120 cm di atas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan
pentahanan.
d.
Saklar dinding
Saklar harus dari tipe untuk
pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 volt, 10 ampere, single
gang, double gang.
e.
Junction box untuk saklar dan
stop kontak
·
Junction box harus dari bahan
metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35mm.
·
Kotak dari metal harus
mempunyai terminal pentahanan.
·
Saklar atau stop kontak dinding
terpasang pada junction box dengan menggunakan baut atau di tanamkan dalam
dinding.
f.
Kabel instalasi
·
Pada umumnya kabel untuk
instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
·
Kabel harus mempunyai penampang
minimal 2,5 mm2.
·
Kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i)
Fasa 1 : merah
(ii)
Fasa 2 : Kuning
(iii)
Fasa 3 : Hitam
(iv)
Netral : Biru
(v)
Tanah(ground) : Hijau-Kuning
g.
Pipa instalasi pelindung kabel
·
Pipa instalasi pelindung kabel
feeder yang di pakai adalah pipa PVC klasa AW atau GIP.
·
Pipa, Elbow, socket, junction
box, klem dan accessories lainya harus sesuai antara satu dengan yang lainya,
yaitu dengan diameter minimal ¾”.
·
Pipa fleksible harus di pasang
untuk melindungi kabel antara kontak sambung (junction box) dan armature lampu.
h.
Pengujian (testing)
Pengujian (testing) dilakukan dan di
syahkan oleh lembaga yang berwenang , pengujian tersebut meliputi :
·
Test ketahanan isolasi
·
Test kekuatan tegangan impuls
·
Test kenaikan temperature
·
Test kontinuitas