Jumat, 06 Januari 2012

Pekerjan Kusen , Pintu dan Jendela


                                  1.         Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang di butuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini meliputi:
a)      Kusen pintu dan jendela termasuk alat-alat bantu dalam pemasanganya di lapangan.
b)      Daun pintu (planel pintu) solid dan planel teak wood dan jendela.
c)       Setel pintu dan jendelaberikut aksesorisnya.

                                  2.         Persayaratan Bahan
a)      Jenis kayu yang di pakai adlah jenis kayu Kamper Samarinda atau kayu kelas II kering (diawetkan). Mutu A digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang di sebutkan diatas.
b)      Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu,pecah-pecah,mata kayu melintang, basah dan lapuk.
c)       Syarat-syarat kelembapan kayu yang di pakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d)      Jenis kayu yang di pakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang di sebutkan di atas, terkecuali untuk seluruh jenis kayu lain seperti di nyatakan dalam gambar.
e)      Daun pintu dengan konstruksi lapis teakwood, ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar detail. Tidak di perkenankan menggunakan sambungan. Harus utuh untuk dilapis formika, tebak rangka kayu daun pintu maksimum 3.0 cm.
f)       Bahan perekat :
·         Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
·         Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus, dan siku.
g)      Bahan finishing, untuk permukaan teakwood dari cat kayu ang bermutu baik.

                                  3.         Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a.       Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sesudah di serut dan di finishing) dan harus lurus tanpa di cacat, tidak bengkah dan lain-lain, yang dapat menurunkan kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
b.      Untuk semua kayu seperti di uraikan di atas, di potong dan diserut dengan kualitas terbaik , halus dan licin.
c.       Peleksanaan pekerjaan harus di tempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga agar tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang di akibatkan oleh benturan.
d.      Harus di perhatikan sesuai sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang di perlukan hingga terjamin kekuatanya, dengan memperhatikan atau menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang yang tampak, tidak boleh ada lubang-lubang atau bekas penyetelan.
e.      Setelah di pasang, sekolah wajb memeberi perhatian sepenuhnya dan memberikan perlindungan terhadap benturan benda-benda lain.
f.        Bahan kayu halus tidak di perkenankan di pasang dengan cara di paku.
g.       Permukaan kayu yang terlibat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya sehingga permukaan menjadi rata kembali.
h.      Daun pintu teakwood yang di pasang pada rangka kayu adalah dengan cara dilem, permukaan jika diperlukan harus menggunakan skrup galvanized tanpa eniggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak. Khususnya untuk pintu yang dilapisi formika, tata cara merekatkan digunakan lem pada permukaan bidang dan press.
i.         Pada bagian daun pintu lapis teakwood harus di pasang rata tidak bergelombang dan merekat dengan sempurna.
j.        Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka sekolah harus mengganti atas tanggung jawabnya.
   
                                  4.         Syarat-Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Bahan harus di datangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat/rusak. Bahan harus di simpan di tempat yang kering berventilasi baik terlndung dari cuaca ……………………..dan bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan di timbun dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Sekolah bertanggung jawab terhadap kerusakan dalam pengiriman, penyimpanan dan pelaksanaan. Bila ada kerusakan, sekolah wajib menggatinya.
                                  5.         Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan-bahan kayu di hindarkan/dilindungi dari hujan dan terik matahari juga terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kayu yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang di akibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan , sekolah wajib memperbaikinya dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.